Media Raya Org

SUMBER UTAMA INFORMASI ANDA

Antisipasi Bahaya Kebakaran, BSN Dorong Penerapan SNI Alat Pemadam Api Portabel


MediaRaya.Org – Kebakaran merupakan ancaman serius yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Berdasarkan data dari Asosiasi Produsen Pemadam Api Ringan Indonesia (APPARI), di Jakarta tercatat 1.500 hingga 2.000 kejadian kebakaran setiap tahun.

Sementara kejadian kebakaran di seluruh Indonesia diperkirakan mencapai 5.000 kasus. Angka tersebut belum mencakup kejadian kebakaran pada kendaraan bermotor.

Untuk itu, Alat Pemadam Api Portabel (APAP) menjadi kebutuhan penting dalam menanggulangi kebakaran sedini mungkin.

“Potensi bahaya kebakaran memerlukan kesiagaan tinggi, salah satunya dengan penerapan standar yang tepat dan perlindungan yang mumpuni di berbagai lini,” ungkap Direktur Penguatan Penerapan Standar dan Penilaian Kesesuaian Badan Standardisasi Nasional (BSN), Nur Hidayati, Selasa (29/10/2024).

Sebelumnya, webinar bertajuk “Penerapan SNI untuk Mencegah Kebakaran dan Perlindungan Masyarakat” diselenggarakan pada Senin (28/10/2024).

Webinar menghadirkan pembicara Ketua Komite Teknis (Komtek) 13-04 Kendaraan dan Peralatan, Ringga Damara Perwira; Pakar dari UI, Yulianto Sulistyo Nugroho; Wakil APPARI, Gideon Yonathan; Kepala Bidang Pencegahan Pemadam Kebakaran & Penyelamatan Kabupaten Bandung, Hendi Kurniawan; serta Ketua Tim Kerja Pengembangan Standar Elektroteknika dan Teknologi Khusus BSN, Teguh Prakosa.

Persoalan banyaknya kasus kebakaran memerlukan antisipasi dini untuk mencegah kebakaran meluas. salah satu langkah pemerintah adalah menetapkan SNI 180-1:2022 Alat Pemadam Api Portabel (APAP) – Bagian 1: Syarat mutu. SNI ditetapkan BSN setelah melalui konsensus seluruh pemangku kepentingan.

SNI 180-1:2022 ditetapkan dan diterapkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran. SNI APAP mengatur dengan detail syarat-syarat yang wajib dipenuhi agar alat pemadam api yang kita gunakan efektif juga dapat diandalkan dalam situasi darurat.

Nur Hidayati menyoroti peredaran produk APAP non-standar yang masih cukup banyak di pasaran. Padahal, di dalam SNI diatur hal-hal yang krusial untuk efektivitas penggunaan, misalnya terkait kadar racun api yang jika tidak memenuhi SNI, akan berpengaruh terhadap daya padam.

“Disinilah pentingnya SNI sebagai panduan dalam memastikan kualitas produk-produk APAP yang beredar memiliki kualitas yang dapat diandalkan, melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegas Nur.

Karena SNI ini menyangkut masalah keselamatan, Pemerintah melalui Kemenperin memberlakukannya sebagai SNI secara wajib. Ketentuan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian pada tanggal 10 Juni 2024 melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2024.

Peraturan Menteri ini akan mulai berlaku pada 10 Desember 2024. Artinya produk APAP yang beredar di Indonesia wajib sesuai dengan SNI 180-1:2022.

Saat ini, berdasarkan data bangbeni.bsn.go.id, tercatat 2 industri penerap SNI untuk APAP. “Kami berharap dengan diberlakukannya SNI secara wajib, maka tahun ini sudah tidak ada lagi peredaran APAP yang tidak sesuai SNI,” pungkas Nur. (Ilustrasi Pixabay.com/@SimonAlpha)

Sumber