Media Raya Org

SUMBER UTAMA INFORMASI ANDA

BRIN Siap Fasilitasi Pendanaan Startup Berbasis Riset hingga Rp 300 Juta Per Tahun


MediaRaya.Org – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi, Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi, membuka penerimaan proposal Skema Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup.

Skema RIIM Startup memberikan pendanaan bagi startup berbasis hasil riset sampai dengan Rp 300 juta per tahun.

Skema Pendanaan Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju (RIIM) Startup merupakan pendanaan yang diberikan kepada startup berbasis riset, untuk menjadi perusahaan pemula yang mandiri, mampu mendatangkan keuntungan, dan usaha yang dikembangkan dapat berkelanjutan.

Skema pendanaan ini terbuka sepanjang tahun yang diselenggarakan oleh Direktorat Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Kementerian Keuangan.

Direktur Pendanaan Riset dan Inovasi BRIN Ajeng Arum Sari mengatakan, pengusul skema pendanaan harus mendaftarkan usulan pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id/. Kemudian, melewati serangkaian seleksi.

Pengusul yang lolos seleksi akan mendapatkan pendanaan sampai dengan Rp 300 juta per tahun, dengan pendanaan maksimal dua tahun.

Pengusul dapat berasal dari startup yang mengembangkan hasil riset dari periset BRIN, atau startup yang mengembangkan hasil riset di masyarakat, baik dari perguruan tinggi, pemerintah daerah, lembaga riset atau lainnya.

“Yang perlu diperhatikan yakni yang mengusulkan adalah startup-nya. Artinya, bukan periset BRIN atau dosen, tapi startup yang mengusulkan untuk skema ini,” kata Ajeng, pada Sosialisasi RIIM Startup, secara daring, Jumat (26/7/2024).

Lebih rinci Ajeng menjelaskan proses bisnis RIIM startup 2024. Pemilik startup dapat mengajukan proposal melalui laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id/. Kemudian pihaknya akan melakukan seleksi administrasi dan seleksi substansi.

“Kami juga akan mengundang pengusul untuk penajaman substansi melalui presentasi, kemudian kami umumkan,” lanjut Ajeng.

Ketika sudah diumumkan, jelas dia, ada dua pola. Pola pertama adalah startup bisa menjalankan tahapan pra-inkubasi, yaitu coaching atau mentoring yang dilakukan oleh Direktorat Pemanfaatan Riset dan Inovasi pada Industri BRIN, maksimal dalam jangka waktu enam bulan.

Ketika sudah lulus, startup bisa mengajukan usulan anggaran. “Nanti kami akan me-review usulan anggaran ini. Apabila disetujui, LPDP yang akan mencairkan penganggarannya, kemudian baru startup ini menjalankan tahap inkubasi dan pascainkubasi,” jelas Ajeng.

Pola kedua, yakni startup tidak perlu melewati tahapan pra-inkubasi. Syaratnya, startup ini sudah lulus inkubasi dari inkubator/kementerian, Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), dan sebagainya.

“Ketika sudah menjalankan tahapan seperti itu, kemudian membuat proposal, tahapan selanjutnya sama, yakni seleksi administrasi, seleksi substansi dengan penajaman melalui presentasi, kemudian pengumuman. Setelah itu bisa langsung pencairan anggaran untuk kemudian mendapatkan tahapan selanjutnya, yaitu inkubasi dan pascainkubasi,” urai Ajeng.

Adapun persyaratan pengusul, rinci Ajeng, yakni pertama, warga negara Indonesia dan ketua pengusul adalah CEO/direktur yang menjalankan bisnis startup-nya secara penuh waktu.

“Jadi ada kasus, misalnya dosen punya startup, kemudian aplly ke skema ini. Itu tidak bisa kami loloskan di seleksi administrasi, karena beliau artinya tidak penuh waktu untuk mengurusi startup ini,” ungkap Ajeng.

Kedua, tim pengelola startup minimal tiga orang. Ketiga, memiliki produk atau jasa berbasis hasil riset. Hasil riset dibuktikan dengan adanya publikasi ilmiah dan kekayaan intelektual atau rekam jejak inventor yang sesuai dengan produk atau jasa.

Keempat, produk atau jasa telah siap ke tahapan komersialisasi, artinya, bukan ide atau skala lab. Khusus untuk produk IT software harus sudah dilakukan uji fungsi. Produk merupakan inovasi dalam negeri.

Dan kelima, startup berusia maksimal tiga tahun saat pendaftaran dan sudah berbadan usaha, yaitu PT/CV/ perseroan perorangan.

Untuk persyaratan administrasi, jelas Ajeng, proposal disusun sesuai format yang tercantum pada pedoman. Proposal ditandatangani asli oleh pengusul, wajib melampirkan dokumen pendirian perusahaan, format lembar pengesahan disesuaikan dengan sumber hasil riset produk atau jasa, baik hasil riset BRIN maupun hasil riset masyarakat.

Proposal diunggah secara online pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id/.

Sementara untuk persyaratan substansi, proposal bisnis wajib berbasis hasil riset, baik hasil riset dari BRIN maupun masyarakat. Proposal setidaknya memuat latar belakang urgensi pengembangan startup, deskripsi produk atau jasa hasil riset yang akan dikomersialisasikan, rencana bisnis pengembangan, dan rencana hasil yang akan dicapai.

“Proposal bisnis yang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi atau lembaga pemerintah dan non-pemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama,” tegas Ajeng.

Pendanaan yang diperoleh, sebut dia, dapat digunakan untuk product development, proses produksi, pemasaran atau perluasan akses pasar, branding produk, perizinan dan sertifikasi produk.

“Tetapi proses produksi ini untuk skala terbatas, misalnya digunakan untuk pameran, bukan untuk yang komersial diperjualbelikan,” tandasnya. (Sumber brin.go.id)

Sumber