Media Raya Org

SUMBER UTAMA INFORMASI ANDA

Satpol PP SP 1 Pedagang di Badan Jalan Pasar Lama Laut


Banjarmasin, Duta TV Sejumlah petugas dari Satpol PP, Dishub, dan Satlantas Polresta Banjarmasin memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) kepada pedagang di Pasar Lama Laut pada Rabu pagi (15/05/2024).

SP1 ini dikeluarkan agar pedagang bersiap untuk pindah dari bahu jalan. Saat menyerahkan surat, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang terkait batas yang tidak boleh dilalui oleh penjual di kawasan ini.

Menurut Kasatpol PP Kota Banjarmasin, Ahmad Muzainyin, rencananya petugas juga akan memasang marka jalan di sekitar kawasan Pasar Lama Laut sebagai acuan atau batas bagi pedagang saat berjualan. SP1 ini berlaku selama tiga hari.

“Ada tiga tahapan SP1 tiga hari, SP2 dua hari, SP3 satu hari. Kita lalui tahapannya, sehingga pedagang yang berjualan di pinggir jalan dapat mengetahui batasnya. Tahapan berikutnya adalah SP2. Kami masih melakukan sosialisasi dan memberi tahu batas yang boleh digunakan. Dipersiapkan juga marka jalan yang menjadi kesepakatan,” ujar Ahmad Muzainyin.

Totalnya, ada sekitar 150 pedagang yang mendapatkan surat peringatan dari Satpol PP Kota Banjarmasin, sementara sisanya adalah 200 pedagang yang berada di Pasar Lama Laut.

Reporter: Zein Pahlevi

Source